Tinggal Mengontrak, Calon Eksekutor Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Asal Cibinong Bekerja Sebagai Sopir
TJ, terduga calon eksekutor yang disiapkan untuk membunuh dua tokoh nasional diketahui bekerja sebagai sopir.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - TJ, terduga calon eksekutor yang disiapkan untuk membunuh dua tokoh nasional diketahui bekerja sebagai sopir.
TJ diketahui tinggal di sebuah kontrakan di Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Bersama istri, ibu, dan kedua anaknya, TJ menempati rumah kontrakan berukuran 3 x 5 meter.
Diketahui, TJ membayar kontrakan tersebut bertarif Rp 500 ribu per bulan.
Baca: Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Selama 20 Hari atas Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Selain itu, terlihat di depan kamar kontrakan TJ juga terdapat stiker 'Save Ahmad Dhani' dan juga stiker pasangan capres 02 Prabowo-Sandi.
"Dia emang KK-nya (Kartu Keluarga) masih di sana, di tempat lama. Dia pindah ke sini udah hampir 9 tahun, tapi dia pribumi sini, Cibinong," kata Ketua RT setempat, Madsani, kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (30/5/2019).
Madsani mengaku jarang bertemu dengan TJ karena kesibukan bekerja.
Baca: Fadli Zon Sebut Ancaman Pembunuhan 4 Tokoh Lebay, Ini Tanggapan Polisi
Ia mengatakan TJ diketahui bekerja sebagai sopir dan sebelumnya pernah menjadi seorang satpam.
"Dia (TJ) sopir. Pernah satpam juga tapi berhenti. Kerjanya gak nentu masih pindah-pindah, terakhir sopir dia," kata Madsani.
Baca: Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross
Terkait penangkapan terhadap tersangka TJ, Madsani juga mengaku baru mengetahui setelah ditemui aparat kepolisian setempat.
"Ada kasus ini saya juga gak tahu tuh tadinya, dapat informasi dari Polsek. Sehari setelah penangkapan," kata Madsani.
TJ merupakan satu dari enam tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus kerusuhan 22 Mei.
Baca: Ketika Cak Lontong Beraksi di Gedung Bawaslu, Para Personel TNI/Polri Pun Tertawa Terbahak-bahak
TJ tergabung dalam kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil Pilpres pada 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta.
Selain itu, kelompok ini juga diduga berniat melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pimpinan lembaga survei
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan TJ mendapat uang Rp 25 juta dari HK
Pada 14 Maret, HK mendapat transfer uang Rp 150 juta.
Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.
"TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.
Penjalasan Mabes Polri
Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka, satu di antaranya perempuan, adalah kelompok berbeda seperti yang pernah diungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
Kelompok tersangka yang diungkap Kapolri dan Menkopolhukam memang menggunakan senjata api tapi targetnya menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.
Baca: Temuan KPAI, Ada Guru Ngaji Mengajak Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei
Dengan adanya martir, petugas kepolisian yang berikutnya akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.
Tapi sebelum itu terjadi para tersangka dalam kelompok ini sudah ditangkap.
Sementara apa yang Iqbal paparkan kepada media, Senin (27/5/2019) adalah kelompok berbeda.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.
Keenam tersangka yang sudah ditangkap, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AV alias VV seorang perempuan.
Peran mereka berbeda: empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.
Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.
Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019.
"Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.
HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.
Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.
AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.
Polisi menanglap tersangka AZ pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.
"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.
Polisi menangkap IR pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22.
Tersangka menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.
Polisi menangkap TJ pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.
Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Kadang-kadang, terang Iqbal, orang yang ingin keberaniannya meningkat menggunakan narkoba.
Tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.
Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.
Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.
AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.
Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.
"Tersangka keenam AV beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," lanjut Iqbal.
Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK.
"Ini seorang perempuan. Yang tadi lima laki-laki," ungkap Iqbal.
Tersangka AV menerima hasil penjualan senpi sebesar RP 50 juta.
Polisi menangkap AV pada Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin Jakarta Pusat.
Baca: Menurut Polisi, Pembunuh Bayaran Telah Melihat dari Dekat Rumah Pimpinan Sebuah Lembaga Survei
Baca: Temuan KPAI, Ada Guru Ngaji Mengajak Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei
Baca: Ini Rekaman CCTV Diduga Perusuh 22 Mei ke Bawaslu Diangkut Pakai Mobil Ambulans
Baca: Sosok Wanita Berinisial AF, Tersangka Pemasok Senjata untuk Aksi 22 Mei
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 9 Tahun Tinggal di Kontrakan, Eksekutor 2 Tokoh Nasional Ini Ternyata Sopir