Gelar Rapat Koordinasi, KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK
KPU beserta jajaran siap menghadapi sengketa menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bidang Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asyari, menegaskan KPU RI beserta jajaran siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi sengketa, KPU RI bersama dengan KPU Provinsi dan tim hukum menggelar rapat koordinasi di kantor KPU RI, Jumat (31/5/2019).
"Hari ini KPU provinsi bertemu lawyer untuk mediskusikan apa-apa saja yang disiapkan, kronologinya seperti apa. Insya Allah, siap karena posisi KPU di undang-undang selalu teradu, terlapor, tergugat, termohon jadi harus siap," kata Hasyim, di kantor KPU RI, Jumat (31/5/2019).
Baca: Bingkisan Lebaran untuk Keluarga Palestina dan Suriah dari ACT
Pada rapat koordinasi Jumat ini, tim hukum, KPU Provinsi, dan KPU RI membahas apa saja yang akan dipersiapkan untuk menghadapi sidang sengketa.
Pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang akan dipergunakan sebagai dasar membuat keputusan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Bukti-bukti tersebut, yaitu saksi, ahli, dan dokumen-dokumen terkait.
"Laporan kronologi serta peristiwa yang di laporkan ke MK yang dibuka MK dan juga alat buktinya apa yang kira-kira kami siapkan. Pada dasarnya kami mengikuti persidangan dulu, KPU tidak mau berandai-andai," kata dia.
Baca: Mulai Dari Pedagang Warkop Hingga Penghuni Asrama Brimob Petamburan Mengadu ke Komnas HAM
Hasyim menilai jumlah permohonan sengketa mengalami penurunan dibandingkan pada penyelenggaraan pemilu tahun sebelumnya.
Pada Pemilu 2009, terdapat sekitar 900 permohonan sengketa PHPU, pada Pemilu 2014 ada 600 permohonan sengketa PHPU.
Sementara pada 2019, MK menerima sebanyak 340 permohonan sengketa PHPU.
Sebanyak 340 permohonan itu terdiri dari, satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.
Baca: PKS: Pertemuan Jokowi Dengan Prabowo Dapat Sejukkan Masyarakat
Dia memandang sisi positif penurunan permohonan itu. Salah satunya proses dan hasil pemilu semakin hari semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Permintaan permohonan bisa bermacam-macam. Cuma nanti apakah di persidangan terbukti apa tidak sampai pada putusan apa kita lihat perkembangannya dulu," katanya.