Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Rapat Koordinasi, KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK

KPU beserta jajaran siap menghadapi sengketa menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gelar Rapat Koordinasi, KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari 

Kumpulkan KPU Provinsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mempersiapkan diri menjelang sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Pada Jumat (31/5/2019) ini, KPU RI menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"KPU Provinsi kami undang. Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan pemohon. Kemarin sudah mengajukan," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jumat (31/5/2019).

Dia menjelaskan, persiapan untuk menghadapi sengketa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.

Berita Rekomendasi

Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.

Baca: KPU Akan Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu

Secara keseluruhan MK menerima sebanyak 340 permohonan sengketa PHPU 2019.

Sebanyak 340 permohonan itu terdiri dari, satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.

Untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini.

Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.

Sedangkan untuk sengketa pilpres, MK memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas