KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara
Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.
Berita Rekomendasi