KPK Periksa 20 Saksi di Polda NTB Terkait Suap Kepala Imigrasi Mataram
Pemeriksaan 20 saksi merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di tiga lokasi Mataram, NTB, Rabu (29/5).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait perkara izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Mataram.
Dua hari terakhir sejak Kamis (30/5/2019) hingga Jumat (31/5/2019) ini, tim penyidik KPK sudah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari unsur pegawai dan pejabat Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pemeriksaan dilaksanakan di Polda NTB. Kami mendalami kronologis lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal 2 WNA yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Pemeriksaan 20 saksi merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di tiga lokasi Mataram, NTB, Rabu (29/5/2019).
Baca: Geledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, KPK Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA
Saat itu, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia, dan rumah para tersangka.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis berkewarganegaraan Singapura dan Australia.
Baca: Diajak Belanja Baju Lebaran, Kelakuan Anak-anak Yatim Ini Bikin Karyawati Mal Berlinang Air Mata
Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.