Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Lisensi Terbang Dicabut, Vincent Raditya Dapat Hadiah Sepeda Motor: Tuhan Beri Berkah

Pilot Kapten Vincent Raditya mendapatkan hadiah sepeda motor seusai izin terbangnya dicabut.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Setelah Lisensi Terbang Dicabut, Vincent Raditya Dapat Hadiah Sepeda Motor: Tuhan Beri Berkah
vincentraditya
Pilot Vincent Raditya 

TRIBUNNEWS.COM - Pilot Kapten Vincent Raditya mendapatkan hadiah sepeda motor seusai izin terbangnya dicabut.

Izin terbang Vincent Raditya dicabut oleh Kemenhub karena dinilai melanggar tiga peraturan terkait video zero gravity yang dibuatnya bersama Limbad.

Tiga pelanggaran itu dijelaskan Kemenhub di surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019.

Berikut hasil investigasi pelanggaran Vincent Raditya:

a. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107

b. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109 (a)

c. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum

Berita Rekomendasi

Pada poin terakhir dalam surat tersebut, Kemenhub meminta agar Vincent Raditya tidak mengulangi perbuatannya.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan kepada Capt. Vincent Raditya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut pada butir 1 (satu) di atas karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan," tutup surat dari Kemenhub.

Imbas dari pencabutan izin terbang, pilot Batik Air itu tak akan bisa lagi menerbangkan pesawat bermesin tunggal, seperti Cessna.

Baca Selanjutnya>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas