Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sudah Terima 36.741 LHKPN Para Caleg, Termasuk yang Gagal

Bila caleg belum melaporkan e-LHKPN milik mereka maka sesuai aturan KPU, para caleg tersebut tidak bisa dilantik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Sudah Terima 36.741 LHKPN Para Caleg, Termasuk yang Gagal
KOMPAS/DYLAN APRIALDO
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 36.741 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif.

"Sejak pendaftaran calon anggota tetap legislatif sampai dengan 29 Juni 2019 kemarin hasilnya sudah diumumkan KPU, ada 36.741 orang caleg yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/6/2019).

"Dari 36 ribu LHKPN ini sudah diterbitkan tanda terima sehingga bisa diterbitkan untuk proses lebih lanjut di KPU," imbuhnya.

Dari jumlah 36.741 LHKPN itu, lanjut Febri, termasuk juga caleg yang gagal masuk menjadi anggota parlemen.

"Memang 36.741 LHKPN itu bukan semua caleg terpilih karena di awal-awal sejak DCT (Daftar Calon Tetap) diumumkan ada beberapa caleg sebelum pemilu sudah lapor kekayaan untuk berjaga-jaga. Tentu data finalnya pada data KPU setelah KPU menetapkan caleg terpilih. Batas waktu 7 hari setelah KPU menetapkan," jelas Febri. 

Baca: BJ Habibie Hingga Megawati Hadiri Pemakaman Ani Yudhoyono

Bila caleg belum melaporkan e-LHKPN milik mereka maka sesuai aturan KPU, para caleg tersebut tidak bisa dilantik.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu kalau masih ada caleg yang dinyatakan terpilih tapi belum melaporkan silakan gunakan aplikasi e-lhkpn," kata Febri.

Mengacu pada Peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPK juga telah mendapatkan surat dari KPU yang pada pokoknya KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

Sehingga, jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas