Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PAS: 112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2019

Dari 112.523 narapidana, sebanyak 517 narapidana langsung bebas pada Hari Raya umat beragama islam

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditjen PAS: 112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2019
Istimewa
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pidana penjara kepada sekitar 112.523 narapidana.

Ini merupakan pemberian remisi yang diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.

Dari 112.523 narapidana, sebanyak 517 narapidana langsung bebas pada Hari Raya umat beragama islam itu dan sisanya sebanyak 112.006 narapidana hanya mendapat pengurangan masa pidana. Namun, data ini dapat mengalami perubahan pada hari-h.

"Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019, dari 177.812 narapidana yang memeluk agama islam," kata Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangannya, Senin (3/6/2019).

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak. Sebagai salah satu hak narapidana dan anak yang diatur pasal 14 (i ) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dia menjelaskan, remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama islam akan mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2019.

Baca: H-2 Lebaran, 26.694 Pemudik Berangkat Dari Stasiun Pasar Senen

"Saya menjamin kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1440 H /tahun 2019 masehi," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Dia menambahkan, melalui layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit dan tidak berbelit-belit sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaidi mengungkapkan ada tiga kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang menempati usulan remisi terbanyak.

"Yang pertama kanwil kemenkumham jawa barat sebanyak 13.254 narapidana, kedua kanwil kemenkumham jawa timur sebanyak 12.614 narapidana dan ketiga , kanwil kemenkumham sumatera utara sebanyak 12.596 narapidana," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas