Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak MA dan KPK Tolak Perkara PK Terpidana Korupsi

ICW khawatir PK hanya dijadikan upaya koruptor untuk bebas dari jerat hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Desak MA dan KPK Tolak Perkara PK Terpidana Korupsi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kurnia Ramadhana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak semua permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi.

ICW khawatir PK hanya dijadikan upaya koruptor untuk bebas dari jerat hukum.

"Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo telah purna tugas per Mei 2018," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com, Senin (3/6/2019).

Menurut Kurnia, selepas Artidjo pensiun putusan MA pada tingkat PK seringkali berpihak pada koruptor.

Dia mencontohkan putusan PK terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Choel Mallarangeng.

Pengadilan tingkat pertama menghukum adik Andi Mallarangeng itu 3,5 tahun penjara. Di tingkat PK, MA meringankan hukumannya menjadi 3 tahun.

Kurnia mengatakan MA telah mengabaikan syarat pengabulan PK dalam kasus Choel.

Baca: Pasca Keluar Tahanan, Mustofa Berencana Cek Kesehatan hingga Ceramah ke Bengkulu

BERITA REKOMENDASI

MA menyebutkan bahwa alasan utama mengabulkan PK itu karena Choel telah mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana.

MA juga mengabulkan peninjauan kembali mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Sebelumnya Suroso dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu. Namun putusan PK malah menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti itu.

"Sebanyak apapun uang yang telah dikembalikan koruptor, tidak bisa jadi dasar penghapusan hukuman," kata Kurnia.


Karena itu, ICW mendesak MA menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. ICW juga menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi jalannya persidangan serta hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi.

Dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama koruptor yang telah dikenal luas oleh publik, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas