Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lieus Sungkharisma Ajukan Penangguhan Penahanan Lewat Kuasa Hukum

"Yang menjadi penjamin adalah Pak Sufmi Dasco Ahmad. Sebenarnya (surat) sudah masuk (sebelumnya). Ini tinggal, artinya silaturahmi dengan koh Lieus."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lieus Sungkharisma Ajukan Penangguhan Penahanan Lewat Kuasa Hukum
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Lieus Sungkharisma saat diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. 

 JAKARTA. Kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan, mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada hari ini (3/6). 

"Kita ke sini sebenarnya sebagai kuasa dari Pak Lieus dalam rangka untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019). 

Dalam penangguhan penahanan ini, Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco akan menjadi penjamin. Hendarsam menuturkan, surat tersebut sudah diajukan beberapa waktu lalu dan menunggu keputusan kepolisian. 

"Yang menjadi penjamin adalah Pak Sufmi Dasco Ahmad. Sebenarnya (surat) sudah masuk (sebelumnya). Ini tinggal, artinya silaturahmi dengan koh Lieus. Kemarin karena masalahnya kami dari penasehat hukum untuk bertemu dengan pak lieus belum bisa bertemu," ucapnya. 

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5).  Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. 

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.  Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. 

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

BERITA REKOMENDASI

Laporan: Ryana Aryadita Umasugi

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Lieus Sungkharisma Ajukan Penangguhan Penahanan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas