Ramai Soal Seruan Referendum Aceh, Mahfud MD: Wilayah Indonesia Tak Bisa Diutak-atik Lagi
Ramai soal wacanan referendum Aceh, Mahfud MD jelaskan bahwasaat ini tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Wacana mengenai referendum belakangan ini kembali ramai diperbincangkan.
Wacana referendum di Aceh ini dihembuskan Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf.
Muzakir Manaf juga merupakan mantan Wakil Gubernur Aceh sekaligus mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Sejumlah tokoh pun menanggapi adanya wacana referendum tersebut.
Satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Mahfud MD menanggapi wacana referendum itu dari segi hukum.
Dijelaskannya bahwa saat ini tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum.
"Apalagi untuk menentukan status hubungan pusat daerah," ucap Mahfud MD seperti dilansir TribunJakarta dari YouTube Metrotvnews, Senin (3/6/2019).
Mahfud MD pun menjelaskan, ketetapan MPR nomor 4 tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.