Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi pada 112.523 Narapidana

Remisi tersebut diberikan negara terhadap warga binaan yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi pada 112.523 Narapidana
Istimewa
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat 112.523 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Remisi tersebut diberikan negara terhadap warga binaan yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana.

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni ini," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6/2019).

Menurut Utami, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Baca: Minta Ucapan Prabowo Soal Pilihan Politik Ani Yudhoyono Tak Perlu Dibesarkan, BPN: Itu Kan Spontan

Baca: Luna Maya Curiga Nagita Slavina Lagi Ngidam dan Ucapkan Selamat, Raffi Ahmad Terperanjat

Baca: Soal Rencana Ketemu Jokowi, Prabowo Subianto: Semua Ada Waktunya

Utami menegaskan, negara menjamin hak narapidana untuk mendapatkan remisi yang menjadi hak mereka.

"Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik . Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," tutur Utami.

Baca: Perasaan Gisel Saat Dibilang Gatel Oleh Netizen Lantaran Berlagak Hamil dan Manja Terhadap Wijin

Berita Rekomendasi

Utami menyampaikan, melalui layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat.

“Prosesnya tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit. Sistem juga telah mengubah waktu yang diperlukan dari hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum,” jelas Utami.

Sementara itu Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi menyatakan, pemberian remisi khusus Iedhul Fithri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau Rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme WBP menjalani pidana dan menyadari kesalahannya dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Pada saatnya mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," ungkap Junaedi.

Pada Lebaran tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 WBP, disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 WBP dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 WBP.


Sedangkan penghematan anggaran dari remisi tahun ini mencatatkan angka Rp. 54.909.660.000, atau lebih dari lima puluh empat miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas