Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tinggalkan Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya

Penangguhan penahanannya dikabulkan, Lieus Sungkharisma tak lagi mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tinggalkan Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Lieus Sungkharisma saat diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan, Senin (3/6/2019).

Lieus Sungkharisma tidak lagi menempati rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pantauan Tribunnews.com, Lieus Sungkharisma yang mengenakan kemeja biru muda serta celana pendek itu langsung mengacungkan dua jarinya saat menghirup udara bebas.

Tak hanya mengacungkan jarinya membentuk simbol dukungan kepada kubu 02, ia juga turut tertawa seraya menyatakan dukungannya.

"Tetap nomor dua dong," kata Lieus, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Baca: SBY Protes Pernyataan Prabowo soal Sikap Politik Ani Yudhoyono : Please Saya Mohon, Tidak Elok

Setelahnya, Lieus berterimakasih kepada kuasa hukumnya yang terus mendampinginya. Selain itu, ia juga berterimakasih kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Pasalnya, Dasco-lah yang menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya sehingga dirinya bisa kembali beraktivitas di luar bui.

Berita Rekomendasi

"Saya terimakasih banyak pengacara saya (Hendarsam) ini dari BPN Prabowo-Sandi, saya happy artinya saya dapat perhatian. Kepada pak Dasco itu tadi pagi besuk saya dan karena mengupayakan penangguhan penahanannya," tandasnya.

Berat Badannya Turun 8 Kg

Ia mengaku sisi positif yang didapat adalah berat badannya dapat turun dengan cepat hingga delapan kilogram (Kg) lantaran ditahan.

"Di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kg turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kg," ujar Lieus, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Dengan wajah yang sumringah, Lieus mengatakan dirinya berusaha mengambil pelajaran dari kasusnya tersebut. Pria berambut putih ini juga mengaku akan berusaha agar berat badannya tak kembali seperti semula atau menjadi gendut lagi.

Baca: Ani Yudhoyono di Mata Prabowo: Beliau Istri Prajurit yang Hebat

Kemudian, ia melempar candaan bagi orang-orang yang ingin menurunkan berat badannya namun kesulitan, ada cara efektif yakni meringkuk di jeruji besi.

Baca: Pemerintah: Penetapan Hari Raya Idul Fitri Pada Rabu 5 Juni 2019 Berdasar Hilal yang Sudah Terlihat

"Saya pikir ke depan ini pasti akan lebih baik pelajaran yang kita ambil termasuk saya sendiri. Saya akan berusaha menjaga supaya jangan gemuk lagi," ucapnya.

"Bagi yang mau diet (tapi) susah, masuk ke dalam (rumah tahanan) minta pasalnya makar. Dijamin kurus," tukas Lieus.

Janji Jenguk Eggi Sudjana

Lieus bercerita jika sel tahanan yang menjadi rumahnya selama dua pekan itu bersebelahan dengan sel tahanan milik Eggi Sudjana.

"Eggi itu kamarnya sebelah saya, dia sel nomor 3 saya nomor 2," ujar Lieus, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Namun, selama berada di sel berukuran 1 meter x 3,5 meter itu keduanya kesulitan untuk saling berkomunikasi.

Ada beberapa penyebab mengapa hal itu bisa terjadi menurut pria berambut putih tersebut.

Pertama, cara berkomunikasi dengan Eggi hanya bisa dilakukan melalui lubang kecil berbentuk persegi panjang pada bagian pintu yang memisahkan keduanya.

Baca: PBNU Tetapkan Idul Fitri 1440 Hijriyah Jatuh pada Rabu 5 Juni 2019

Namun, ketika Lieus berbicara, suara yang dikeluarkan tidak menuju ke arah sel Eggi namun ke arah depan sel. Sehingga suaranya pun tak terdengar jelas.

"Cuma susah ketemu karena kita pintunya cuma segini (ukuran semata) kalau saya panggil suaranya ke sana (depan) nggak ke situ (kamar Eggi). Komunikasi susah sekali," katanya.

Penyebab kedua adalah perbedaan aktivitas Lieus dan Eggi. Salah satunya seperti saat beribadah.

Baca: Menhub Setuju Usul Jokowi, Undang Maskapai Asing Masuk untuk Turunkan Harga Jual Tiket Pesawat

Lieus mengaku kerap menghabiskan waktunya di malam hari untuk beribadah lantaran dia beragama Buddha. Saat dirinya beribadah, ia mengaku Eggi tengah beristirahat.

Sementara saat Eggi berbuka puasa, dirinya tidak melakukan hal yang sama lantaran tidak berpuasa.

"Giliran dia (Eggi) buka puasa, saya agama Buddha saya nggak puasa. Giliran saya sembahyang jam 12 malam dia lagi tidur," imbuhnya.

Lebih lanjut, Lieus mengaku akan menjenguk Eggi Sudjana setelah dirinya mendapatkan penangguhan penahanan.

Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjamin dirinya sehingga ia bisa kembali menghirup udara bebas.

"Besok juga saya besuk kok, kasih semangat sama semua teman-teman. Lihat ya ini kan cuma dinamika lah ya semua juga nanti pasti bebas," tutupnya.

Dijamin Sufmi Dasco

 Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya akan keluar dari tahanan sore ini. 

Hal itu akan terwujud lantaran Dasco mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk keduanya. 

"Ya tadi sudah diberikan (surat penangguhan) kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa," ujar Dasco di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Lieus Sungkharisma saat diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar.
Lieus Sungkharisma saat diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

"Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustofa Nahra," imbuhnya. 

Tak hanya Lieus dan Mustofa, Dasco juga mengemukakan bahwa menjamin penangguhan penahanan bagi 58 tersangka lainnya dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. 

"Ya termasuk yang sekarang di Polda dan Polres Jakarta Barat," kata dia. 

Baca: Sekjen PPP Yakin Pertemuan Jokowi Dengan Prabowo Akan Buat Sejuk Kondisi Sosial Politik

Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pembicaraan terkait penangguhan penahanan ini sebenarnya sudah dikomunikasikan sejak 2 hari lalu. 

Kini dirinya hanya menunggu Lieus dan Mustofa keluar dari tahanan, yang diperkirakan akan terjadi sore hari ini. 

Mustofa Nahrawardaya di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Mustofa Nahrawardaya di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

"Iya, kami sudah bicara (dengan penyidik) dan komunikasinya bukan hari ini saja. Sudah dua hari kami komunikasikan, tadi sudah bertemu penyidik, dan ketemu pak Lieus juga. Insyaallah hari ini akan diselesaikan," tukasnya.

Dilaporkan atas Dugaan Hoaks dan Makar

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma.

Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pagi.

Baca: ‎Prabowo Bakal Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Baca: Prabowo Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya

Argo mengungkapkan bahwa saat ini masih berjalan.

Namun pihaknya memberikan hak-hak untuk Lieus beristirahat, jadi pemeriksaan terhadap Lieus dapat ditunda keesokan harinya.

"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," tutur Argo.

Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas