Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI: Pemerintah Perlu Ekstra Hati-hati Buka Jalur Domestik Kepada Maskapai Asing

Menurut dia, yang perlu dipertimbangkan pertama, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara ekskl

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Guru Besar UI: Pemerintah Perlu Ekstra Hati-hati Buka Jalur Domestik Kepada Maskapai Asing
ist
Hikmahanto Juwana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu ekstra hati-hati dalam membuka jalur domestik kepada Maskapai Asing.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Kamis (6/6/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan untuk mengundang maskapai asing masuk melayani jalur-jalur domestik Indonesia guna menekan mahalnya agar tiket pesawat turun drastis.

"Meski wacana tersebut patut diapresiasi agar tiket pesawat rute dalam negeri turun, namun perlu dipertimbangkan banyak hal," ujar Hikmahanto.

Menurut dia, yang perlu dipertimbangkan pertama, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri.

Bahkan secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.

Pengecualiannya adalah apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut.

Berita Rekomendasi

Kedua, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing untuk melayani rute dalam negeri.

Dalam jangka panjang hal ini dapat berakibat pada matinya maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur domestik yang secara hukum internasional mendapat perlindungan.

Ketiga, penyesalan akan muncul di kemudian hari apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang.

Baca: Arus Balik, Menhub Budi Karya Minta Masyarakat Tidak Berkendara Saat Letih

Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.

Dia mengatakan pelajaran bisa didapat dari industri perbankan. Awalnya kepemilikan asing secara mayoritas pada bank nasional disebabkan karena pemerintah tidak ingin selalu mem-bail out bank nasional ketika bank tersebut menghadapi masalah.

"Memang dengan membuka pemodal asing untuk memiliki bank lokal pada saat itu dianggap solusi. Ternyata di kemudian hari bank-bank nasional banyak diakusisi oleh pemodal asing. Keuntungan pun diraih oleh pemodal asing," paparnya.

Saat ini ketika ada keinginan untuk membatasi kembali pemodal asing dalam bank nasional melalui Amandemen UU Perbankan, banyak pemodal asing keberatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas