Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati Para ASN, Sanksi Menanti Jika Bolos Kerja di Tanggal 10 Juni 2019

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hati-hati Para ASN, Sanksi Menanti Jika Bolos Kerja di Tanggal 10 Juni 2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Bandung antre menyerahkan tabung berisi urine kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Rabu (29/11/2017). Pemeriksaan urine yang diikuti sebanyak 323 orang ASN itu guna mengantisipasi dan memberantas tindak penyalahgunaan narkoba di lingkungan Disdik Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan aturan tegas bagi para ASN yang membolos di tanggal 10 Juni 2019 pekan depan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

Baca: Susi Pudjiastuti Ingin Benahi Kinerja PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Baca: Mentan Amran: ASN Kementan Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS

Penulis : Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas