Pemerintah dan DPR Harus Antisipasi Dampak Perang Dagang
Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan berbagai inisiatif baru untuk menyiasati periode ketidakpastian global yang tereskalasi akibat perang dagang.
Editor: Content Writer
Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan berbagai inisiatif baru untuk menyiasati periode ketidakpastian global yang tereskalasi akibat potensi rusaknya sistem dan mekanisme perdagangan dunia, ekses dari perang dagang Amerika Serikat (AS) dengan Cina. Untuk itu, TNI dan Polri harus memastikan terjaganya stabilitas keamanan nasional dan ketertiban umum.
Ketua DPR menegaskan, insiatif baru atau kebijakan antisipatif diperlukan agar ekses perang dagang itu tidak menimbulkan kerusakan serius di dalam negeri. Karena itu, pemerintah dan DPR tidak boleh pasif.
Sebab, bisa dipastikan bahwa kinerja ekspor akan melemah, sehingga defisit neraca perdagangan bisa berkepanjangan. Laju ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia, seperti minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil) dan karet, tidak akan mulus lagi.
Pada saat yang sama, ada potensi pasar Indonesia yang besar akan dibanjiri produk impor. Salah satunya adalah produk baja dari Cina. Dampak ikutan lainnya adalah meningkatnya permintaan valuta asing akibat tingginya volume impor. Tingginya permintaan valuta asing berpotensi mendepresiasi rupiah.
Berbagai kemungkinan buruk itu harus diantisipasi. Pemerintah dan DPR harus bersiasat, agar ketidakpastian global itu tidak menimbulkan kerusakan serius. Untuk itu, negara harus kondusif.
Apalagi, Indonesia memiliki modal dasar yang cukup mumpuni untuk menghadapi karut marut perdagangan global itu. Indonesia masih sangat potensial menarik investasi asing. Pembangunan infrastruktur yang merata di semua daerah juga dapat merangsang investor lokal untuk berbisnis.
Motor pertumbuhan lainnya adalah konsumsi masyarakat yang akan diupayakan tetap tinggi oleh pemerintah. Semua itu masih ditambah lagi dengan naiknya tingkat keyakinan komunitas pebisnis mancanegara, sebagaimana tercermin dari pernyataan tiga lembaga pemeringkat internasional, yakni Standard and Poor's atau S&P Global Rating, Fitch Ratings dan Moody’s.
Modal dasar itu bisa dieksploitasi untuk mempertebal daya tahan ekonomi nasional. Syarat utamanya adalah terjaganya stabilitas keamanan nasional, ketertiban umum dan terjaganya stabilitas politik. (*)