Sebentar Lagi Penerimaan CPNS bakal Dibuka, Persiapkan Diri dan Jangan Lupa Dokumen yang Dibutuhkan
Sebentar lagi penerimaan CPNS akan kembali dibuka. Ingat ya, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 gelombang baru bakal segera dibuka.
Hal itu telah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin sejak 17 Mei 2019 lalu.
Dia mengatakan penerimaan CPNS baru akan dibuka setelah Lebaran 2019 berakhir.
Syafruddin mengumumkan dalam penerimaan CPNS kali ini, 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun 2019.
Baca: Lowongan Baru CPNS Kembali Dibuka untuk 254.173 Posisi, Ini Rincian Alokasinya
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Setelah Lebaran, Download Simulasi & Latihan Contoh-contoh Soal Tes SKD
MenPAN RB Syafruddin pun telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019.
Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Berikut surat lengkapnya:
Setelah adanya pengumuman surat tersebut, BKN kini menginformasikan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun anggaran 2019 dengan rincian untuk pegawai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Jumat (7/6), BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhakn pemerintah pada tahun anggaran 2019.
Pegawai ASN tahun 2019 itu dibutuhkan dengan pengisian formasi sesuai kuota yang telah ditentukan.
Baca: CPNS 2019: BKN Umumkan Kebutuhan Pegawai ASN di 2019 Capai 254 Ribu, Ini Rinciannya
Baca: Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Persyaratannya!
Berdasarkan pengumuman BKN, terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019.
Dua bagian kuota tersebut diantaranya untuk PNS yang nantinya diisi oleh pelamar umum dan sekolah kedinasan, lalu untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer.
Kuota untuk kebutuhan pegawai PNS nantinya untuk Pemerintah Pusat dibutuhkan sekitar 46 ribu.
Sebanyak 23 ribu pergawai tersebut terbagi 17 ribu dari pelamar umum dan 5 ribu dari sekolah kedinasan.
Sementara itu, untuk PPPK mendapatkan kuota sekitar 23 ribu pegawai yang dibutuhkan.
Tak hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mendapatkan kuota untuk pegawai ASN di tahun 2019;.
Pegawai ASN yang dibutuhkan di Pemerintah Daerah terdiri dari 62 ribu PNS dan 145 ribu PPPK.
Berikut rincian kebutuhan pegawai ASN di tahun 2019:
Meski telah mengumumkan kebutuhan PNS di tahun 2019, BKN menghimbau agar warga menunggu info resmi pembukaan CPNS 2019.
"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb.
Ingat, orang sabar disayang mimin.
#CPNS2019 #P3K2019
#BKNSemangatUntukNegeri
#ReformasiBirokrasiBKN," tulis @BKNgoid.
Dibuka Setelah Lebaran
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, kembali dibuka oleh pemerintah.
Pembukaan CPNS 2019 kali ini, pemerintah akan membuka 100.000 lowongan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.
Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.
4 Dokumen Wajib CPNS
Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Setelah Lebaran, BKN Umumkan 254 Ribu ASN Dibutuhkan, Cek Rinciannya!