Bersama Tim Hukum dan Jajaran Daerah, Hari Ini KPU Mulai Formulasi Jawaban Sengketa di MK
KPU juga mengundang jajaran penyelenggara di Provinsi dengan terlebih dulu mengumpulkan seluruh perlengkapan dokumen yang dibutuhkan dari KPU Kabupate
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini (10/6), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengadakan pertemuan pembahasan bersama para penasihat hukum yang telah dibentuk dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, KPU juga mengundang jajaran penyelenggara di Provinsi dengan terlebih dulu mengumpulkan seluruh perlengkapan dokumen yang dibutuhkan dari KPU Kabupaten/Kota.
"Hari ini kita undang (mereka) untuk lapor diri," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Setelahnya, selang dua hari kemudian KPU membahas seluruh persiapan sengketa bersama KPU Provinsi dan tim penasihat hukum untuk memformulasikan kelengkapan alat bukti.
Titik berat poin pembahasannya meliputi formulasi dokumen-dokumen penunjang sebagai alat bukti, serta draft jawaban yang akan disampaikan ke MK.
Baca: Ini yang Akan Dibahas Menkopolhukam Wiranto dalam Rapat Tertutup
Arief sendiri mengaku sejauh ini pihaknya tidak mendapati kendala dalam usaha menyusun penjelasan soal dugaan-dugaan kesalahan yang disangkakan atau dimohonkan kepada mereka.
Ia berharap pihaknya bisa menjawab seluruh sangkaan peserta Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai hari ini mereka belum ada kesulitan untuk menjelaskan. Mudah-mudahan bisa kita jawab semua dengan ketentuan yang berlaku," jelas Arief.