Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersama Tim Hukum dan Jajaran Daerah, Hari Ini KPU Mulai Formulasi Jawaban Sengketa di MK

KPU juga mengundang jajaran penyelenggara di Provinsi dengan terlebih dulu mengumpulkan seluruh perlengkapan dokumen yang dibutuhkan dari KPU Kabupate

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bersama Tim Hukum dan Jajaran Daerah, Hari Ini KPU Mulai Formulasi Jawaban Sengketa di MK
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Arief Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini (10/6), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengadakan pertemuan pembahasan bersama para penasihat hukum yang telah dibentuk dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KPU juga mengundang jajaran penyelenggara di Provinsi dengan terlebih dulu mengumpulkan seluruh perlengkapan dokumen yang dibutuhkan dari KPU Kabupaten/Kota.

"Hari ini kita undang (mereka) untuk lapor diri," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Setelahnya, selang dua hari kemudian KPU membahas seluruh persiapan sengketa bersama KPU Provinsi dan tim penasihat hukum untuk memformulasikan kelengkapan alat bukti.

Titik berat poin pembahasannya meliputi formulasi dokumen-dokumen penunjang sebagai alat bukti, serta draft jawaban yang akan disampaikan ke MK.

Baca: Ini yang Akan Dibahas Menkopolhukam Wiranto dalam Rapat Tertutup

Arief sendiri mengaku sejauh ini pihaknya tidak mendapati kendala dalam usaha menyusun penjelasan soal dugaan-dugaan kesalahan yang disangkakan atau dimohonkan kepada mereka.

Ia berharap pihaknya bisa menjawab seluruh sangkaan peserta Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Sampai hari ini mereka belum ada kesulitan untuk menjelaskan. Mudah-mudahan bisa kita jawab semua dengan ketentuan yang berlaku," jelas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas