Ini Sikap Kemenhub Soal Wacana Masuknya Maskapai Asing
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti angkat bicara, soal wacana maskapai asing beroperasi di dalam negeri.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya wacana masuknya maskapai asing untuk beroperasi di dalam negeri, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa maskapai lokal harus tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
"Kita kalau dari Undang-undang kita, sebenarnya harus melindungi maskapai lokal," ujar Polana, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha
Ia kemudian kembali menekankan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia seharusnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca: Jokowi Undang Maskapai Asing, Ini Permintaan Menhub kepada Maskapai Lokal
Baca: 10 Maskapai Terbersih di Dunia Versi Skytrax, 7 Berasal dari Asia
"Kalau maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya," tegas Polana.
Saat ini wacana masuknya maskapai asing pun menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Perlu diketahui, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal, pemerintah harus melindungi maskapai lokal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.