Komisi II DPR: Pilkada 2020 Masih Tetap Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016
Namun bila nantinya ada usulan untuk dirubah, maka DPR sudah siap membahas ulang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu 2019 sudah memasuki tahapah akhir, Pemerintah dan KPU bersiap menatap Pilkada yang rencananya digelar tahun 2020.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan Pilkada tahun depan kemungkinan masih akan berpaku pada kebijakan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Namun bila nantinya ada usulan untuk dirubah, maka DPR sudah siap membahas ulang.
Apalagi, ada beberapa usulan soal grand design untuk menyerentakkan Pilkada tahun 2020 seperti Pemilu serentak 2019 hari ini.
"Kita tetap kebijakannya tetap UU 10 2016. Kecuali kalau ada pihak pemerintah mengajukan usulan perubahan, kalau ada, ya kita siap membahas," kata Zainuddin, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca: Sofyan Jacob Dilaporkan Kasus Makar Bersama Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
"(Namun perubahannya) seperti apa kita belum tahu, tapi untuk sementara pegangan kita UU 10 Tahun 2016. Belum ada perubahan apa-apa," ujar dia.
Katanya, ia mengembalikan keputusan soal berubah atau tidaknya regulasi yang dipakai kepada jajaran pemerintahan.
Bila jadi diubah, ia meminta agar pembahasannya dilaksanakan sesegera mungkin supaya jalannya Pilkada besok bisa berjalan mulus tanpa kendala di tengah jalan. Apalagi menurutnya penyelenggaraan Pilkada tak serumit pelaksanaan Pemilu.
"Mumpung masih ada waktu, kan Pilkada nggak serumit Pemilu," ujar dia.