Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lakukan Sidak, Ombudsman Temukan Ada Tahanan Korupsi yang Tak Berada di Selnya

Ombudsman mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung, akhir pekan lalu.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Lakukan Sidak, Ombudsman Temukan Ada Tahanan Korupsi yang Tak Berada di Selnya
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ombudsman RI lakukan sidak ke Rutan K4 KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung, akhir pekan lalu.

Saat dilakukan sidak, Ombudsman menemukan seorang tahanan kasus korupsi dana pensiun Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya, tidak ada di tempat.

Terkait temuan itu, anggota Ombudsman Adrianus Meliala belum dapat memastikan apakah keluarnya satu tahanan sesuai prosedur atau tidak. Menurut dia, itu kewenangan dari pihak rutan.

"Apakah boleh dirawat atau tidak itu kepala rutan yang paling berwenang menjelaskannya," kata Adrianus di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).

Baca: Ombudsman Bakal Kirim Surat Setelah Ditolak Masuk ke Dalam Rutan K4 KPK

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima, Edward sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.

Baca: Transportasi Udara Sepi Peminat, Ini Penjelasan Kemenhub

Saat dikonfirmasi, pihak rumah sakit mengatakan bahwa Edward ternyata sudah lebih dari dua bulan berada di sana.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa perawatan yang tengah dijalani terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina bernama Edward S.S sudah sesuai prosedur.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Edward menjalani perawatan yang sesuai dengan penetapan majelis hakim. Edward diketahui menderita penyakit keram kaki dan tangan.

"Yang bersangkutan memang sedang dibantarkan untuk dirawat di RS berdasarkan penetapan dari majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/penpid/TPK/2019/PT DKI tanggal 13 Maret 2019," ujar Mukri, Senin (10/6).

"Hingga saat ini kondisinya belum juga membaik karena usianya sudah 70 tahun juga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas