Nilai Tukar Petani Mei 2019 Naik 0.38 Persen, BPS: Daya Beli Petani Menguat
Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Mei 2019 tercatat sebesar 102,61 atau meningkat 0,38 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Editor: Content Writer
Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Mei 2019 tercatat sebesar 102,61 atau meningkat 0,38 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto menyebutkan kenaikan NTP pada Mei 2019 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," tutur Suhariyanto saat menghadiri konferensi pers di kantor pusat BPS, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar atau terms of trade dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,86 persen. Angka kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,48 persen,” ungkap Suhariyanto
Kenaikan NTP Mei 2019 juga dipengaruhi oleh kenaikan NTP di empat subsektor pertanian, yaitu NTP subsektor tanaman hortikultura sebesar 1,42 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,43 persen, dan subsektor peternakan sebesar 0,83 persen.
Merujuk data BPS, rata-rata NTP tahun 2019 dari Januari - Mei pun masih menjadi catatan terbaik selama enam tahun terakhir.
NTP Januari – Mei 2019 bila dirata-ratakan mencapai 102.77, lebih tinggi 0,91 persen bila dibandingkan capaian NTP Januari – Mei 2014 senilai 101.86, atau lebih tinggi 0.61 persen dibandingkan capaian periode yang sama pada tahun 2018 senilai 102.16.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Mei 2019 sebear 111.94 atau naik sebesar 0.73 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Kenaikan ini diakibatkan indeks harga yang diterima oleh petani naik sebesar 0.86 persen lebih tinggi dari kenaikan indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0.13 persen.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mensyukuri kenaikan NTP dan NTUP Mei 2019. NTP dan NTUP selama ini masih dijadikan sebagai indikator kemampuan daya beli petani.
Kementan, disebut Boga, akan terus berkomitmen untuk secara konsisten menjalankan kebijakan dan program yang berpihak kepada petani.
"Kementerian Pertanian secara kontinu memberikan insentif bagi petani, di antaranya melalui pemberian bantuan alat dan mesin pertanian, serta membangun infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan produksi,” jelasnya.(*)