Polisi Tetapkan 36 Tersangka dalam Kasus Bentrok Antar Desa di Buton
Ia menyebut pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lainnya diluar 36 tersangka tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 36 tersangka dari 82 terduga pelaku yang diamankan terkait kasus bentrok antar desa di Buton, Sulawesi Tenggara.
"Informasi terakhir kemarin ada 82 yang diamankan dari 2 lokasi dari TKP, lalu diperiksa jajaran Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tenggara dan saat ini sudah ditetapkan 36 yang menjadi tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Ia menyebut pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lainnya diluar 36 tersangka tersebut.
Asep mengatakan jika kepolisian juga masih mendalami siapa aktor intelektual dari bentrokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu.
"Itu sedang kita lakukan penyelidikan karena sebagian lainnya, selain 36 masih dalam pemeriksaan, baru nanti penyidik akan menentukan siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penggeraknya, lalu kemudian siapa pelaksana di lapangan," kata dia.
Baca: Sosok Sofyan Jacob: Mantan Kapolda Metro Jaya, Terlibat Aksi Umbar Tembakan, kini Tersangka Makar
Lebih lanjut, Asep menegaskan kondisi di Desa Gunung Jaya yang menjadi korban pembakaran rumah telah kondusif.
Polri bersama pemerintah setempat, kata dia, membantu melakukan pembersihan dan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkan akibat kebakaran.
"Kondisi sudah sangat kondusif kemudian sudah dibuatkan komitmen-komitmen untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas di sana," ucap Asep.
"Saat ini juga teman-teman TNI bersama rekan-rekan Polri sedang melakukan upaya pembersihan di sana, termasuk Pemda juga sudah menyanggupi untuk melakukan upaya perbaikan akibat kerusakan tersebut," tukasnya.