Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pikir-pikir Atas Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap Karen Agustiawan

Kejaksaan Agung menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Pikir-pikir Atas Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap Karen Agustiawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan dengan vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000, subsidair 5 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

"Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, dalam keterangannya, Selasa (11/6/2019).

Diketahui, kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Pengamat Puji Polri Atas Keputusan Tetapkan Tersangka Eks Kapolda Metro Jaya

Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase - BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,917,228. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi.

Antara lain yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Berita Rekomendasi

Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas