Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 T, KPK Berupaya Maksimalkan Asset Recovery

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Korupsi BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 T, KPK Berupaya Maksimalkan Asset Recovery
ISTIMEWA
Sjamsul Nursalim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memaksimalkan upaya asset recovery atau pemilihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini lantaran korupsi tersebut telah membuat keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 4,58 triliun.

"KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Laode mengatakan penggunaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebenarnya telah cukup untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Namun, dalam memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara, KPK membuka kemungkinan menjerat pemegang saham Sjamsul Nursalim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diakui Laode dengan pasal pencucian uang, penelusuran aset Sjamsul dapat dilakukan secara maksimal. Tak hanya aset Sjamsul di Indonesia, tapi juga di luar negeri.

"Pasal 2 dan Pasal 3 kalau proses asset tracing berjalan dengan baik sebenarnya bisa tapi tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan TPPU karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar neger semaksimal mungkin karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini," kata Laode.

Tak hanya TPPU, KPK bahkan membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana korporasi terhadap perusahaan-perusahaan Sjamsul yang diduga terkait dengan korupsi SKL BLBI.

"Pilihan KPK banyak bukan hanya TPPU tapi juga tindak pidana korporasi kami lakukan bahkan ada Perpres yang berhubungan dengan beneficial ownership perusahaan bisa juga kita terapkan dalam kasus ini," kata Laode.

Untuk itu, KPK mengingatkan Sjamsul dan Itjih koperatif dalam menjalani proses hukum yang menjerat mereka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas