MK Agendakan Tangani Sengketa Hasil Pileg Juli 2019
Untuk menghindari konflik kepentingan, masing-masing hakim dilarang menangani perkara di daerah asalnya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada bulan Juli 2019. MK memilih memprioritaskan PHPU untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Ditunda sampai tanggal 1 Juli kalau sesuai jadwal. Tanggal 1 Juli, kami baru registrasi Pileg," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Untuk sengketa Pileg, MK menerima sebanyak 339 permohonan, di mana 229 permohonan diajukan partai politik/calon anggota legislatif, sementara 10 permohonan diajukan calon anggota DPD RI.
Jika, semua persyaratan saat pendaftaran PHPU Pileg dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU, pada 12 Juli 2019. Sedangkan, putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Proses ini berlangsung maksimal selama 30 hari.
MK menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara PHPU untuk Pileg. Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.
Untuk menghindari konflik kepentingan pada saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, masing-masing hakim dilarang menangani perkara di daerah asalnya.
Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Baca: MK Catat Baru 32 Permohonan Sengketa Hasil Pileg yang Berkasnya Lengkap
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian, panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.