MK Minta Publik Pantau Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Anwar Usman, meminta masyarakat agar memperhatikan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, meminta masyarakat agar memperhatikan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurut dia, sidang akan berlangsung terbuka untuk umum.
"Sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga melihat nanti. Sidang terbuka," kata Anwar, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Dia menegaskan, apa yang terjadi selama persidangan itu sudah dipertimbangkan hakim konstitusi.
"Dan apa yang disuguhkan, apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan," tambahnya.
Untuk diketahui, MK menerima permohonan PHPU untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Status Maruf Dipersoalkan, Tim Hukum Prabowo-Sandi Diminta Baca UU BUMN & UU Pemilu
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Sedangkan, untuk pileg, MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU, pada 12 Juli 2019. Sedangkan, putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Proses ini berlangsung maksimal selama 30 hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.