Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Tuduhan Terhadap Kivlan Zen adalah Hoaks

"Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu adalah hoaks," ujar Tonin saat dikonfirmasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Sebut Tuduhan Terhadap Kivlan Zen adalah Hoaks
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta membantah bahwa kliennya memiliki peran kunci dalam rencana pembunuhan terhadap lima tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

"Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu adalah hoaks," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Baca: Kivlan Zen, Disebut Seorang Pemimpin Rencana Eksekutor 4 Tokoh Hingga Polisi Ungkap Dugaan Perannya

Pihak pengacara Kivlan Zen saat ini sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar Kivlan dapat memberikan keterangan secara langsung terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya. Kalau Pak Kivlan (yang memberikan kesaksian) langsung kan enak," tutur Tonin.

Saat ini, Kivlan Zen masih ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan.

Berita Rekomendasi

Kivlan Zen telah berstatus sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca: Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya

Seperti diketahui, pihak kepolisian baru membuka peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas