Selasa Ini, MK Registrasi Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) akan meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa (11/6/2019).
MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Baca: Ternyata Lionel Messi Kalah Jago dari Sergio Ramos soal Tendangan Penalti
Baca: Perjuangan Furry Setya Si Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Bangun Rumah Usai Nikahi Wartawan
Baca: Alberto Goncalves Inginkan Era Baru Timnas Indonesia saat Lawan Yordania
"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.