Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Makar
Sofyan Jacob merupakan jenderal pensiunan asal Lampung. Dia bahkan pernah ikut dalam kontestasi pemilihan gubernur Lampung tahun 2008.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal purnawirawan asal Lampung yang juga mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Penetapan tersangka terhadap Sofyan Jacob dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana.
Argo membenarkan kabar yang menyatakan bahwa Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit. "Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Baca: Cinta Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos
Baca: Suami Wanita yang Bersama Ifan Seventeen Saat Digerebek Lapor ke Polisi
Baca: Viral, Setelah Warung Bu Anny, Kini Kaki Lima Getok Konsumen, Rujak Cingur Rp 60 Ribu
Baca: Sering Bicara Politik, Lelaki Kurang Waras Tikam Pedagang Hingga Tewas, Lalu Bakar Rumah Sendiri
Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Sofyan Jacob merupakan jenderal pensiunan asal Lampung. Dia bahkan pernah ikut dalam kontestasi pemilihan gubernur Lampung tahun 2008.
Pada saat itu, Sofyan Jacob maju sebagai calon gubernur Lampung dari jalur perseorangan.
Saat pemilihan, Sofyan Jacob kalah. Ia bersama pasangannya Bambang Waluyo Utomo, hanya meraih 2 persen suara.
Pemenang saat itu adalah senior Sofyan di kepolisian yaitu Komjen Purnawirawan Sjachroedin ZP.
Pernah Tangkap Tommy Soeharto
Karier Sofyan Jacob di kepolisian terbilang moncer. Prestasinya pun tak perlu diragukan lagi.
Saat menjabat Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob yang menangkap anak Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Tommy ketika itu menjadi buronan kepolisian kasus pembunuhan hakim agung Syaifuddinn Kartasasmita.
Menariknya, pada saat itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, adalah anak buah Sofyan.
Tito saat itu masih berpangkat komisaris polisi. Sofyan perintahkan Tito untuk memburu Tommy Soeharto dengan tim Kobranya.
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri.
Atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, kini Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari.
Kivlan ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak Kamis (30/5/2019).
Hal ini disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.
Baca: Vanessa Angel Komentari Tentang Ia yang Tak Lagi Berhijab Hingga Bagikan Perayaan Lebaran di Penjara
Baca: PENDAFTARAN SBMPTN LTMPT AC ID 2019 Pelajari Cara Login dan Syarat Daftar Online di Sini
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.
Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jayasejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.
Kasus yang menjerat Kivlan ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.
Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Sen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com.
Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan.
Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.
Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro.
Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.
Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.
"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.
Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Selain dugaan makar, Kivlan juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.
Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.
Kivlan terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pernah Jadi Atasan Tito Karnavian, Jenderal Purnawiran Polisi Ini Tersangka Makar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.