Karutan Cipinang Belum Tahu soal Kepindahan Penahanan Ahmad Dhani
Oga Darmawan mengaku belum mengetahui kabar tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani besok bakal dipindah
Editor: Sanusi
![Karutan Cipinang Belum Tahu soal Kepindahan Penahanan Ahmad Dhani](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-dhani-divonis-1-tahun-penjara_20190612_083651.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karutan Klas I Cipinang, Oga Darmawan mengaku belum mengetahui kabar tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani besok bakal dipindah dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang.
Sepengetahuannya proses hukum Dhani belum inkraht atau berkekuatan hukum tetap sehingga masih ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kan memang status hukumnya (kasus ujaran kebencian di Jakarta) kan masih kasasi MA, yang di sana (Surabaya) saya dengar kan mau banding, dalam arti masih berproses hukum kan," kata Oga Darmawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2019).
Baca: ICJR: Subjek Hukum Tak Jelas, Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Janggal
Meski mengaku belum tahu, Oga Darmawan menuturkan bakal berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta terkait penahanan Ahmad Dhani yang divonis PN Surabaya pidana 1 tahun penjara.
Bila nantinya Dhani memang ditempatkan di Rutan Kelas I Cipinang pimpinannya, Oga mengaku pihaknya siap menangani penahanan.
"Kami nanti akan berkoordinasi terkait itu Pak Kanwil, mau ditempatkan dimana, yang jelas mau dimana saja ya monggo, kalau memang di rutan kami siap," ujarnya.
Nantinya, proses kepindahan Dhani dari Rutan Medaeng ke Rutan Kelas I Cipinang bakal disertai dengan berkas persyaratan teknis.
Dhani sendiri rencananya bakal diberangkatkan dari Surabaya pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
"Biasanya itu kan tahanan datang dengan berkas, ketika kami terima berkasnya, kami cocokan dengan berkasnya beserta ciri-ciri orangnya dan surat perintah dari jaksanya. Besok kalau memang di rutan akan kami kabari," tuturnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menyebut kepindahan Dhani dikawal enam petugas, yakni empat dari Kejaksaan dan dua dari Polri.
"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok (Kamis) pagi," kata Marpaung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.