Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ringkus Pencuri Senjata Brimob Saat Rusuh 22 Mei

Penangkapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television yang berada di lokasi kejadian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ringkus Pencuri Senjata Brimob Saat Rusuh 22 Mei
Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29), pelaku pencurian senjata api milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim  Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 04:00 WIB di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten.

Penangkapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television yang berada di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melalui analisis CCTV yang Tim peroleh dari temuan di lapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Baca: Berkaca Kasus BLBI, Tim Pansel Ingin Pimpinan KPK Selanjutnya Jago TPPU

Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, semua bukti mengarah pada yang Supriatna.

Adapun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.

Pelaku memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan Senpi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ungkap Argo.

Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi.

Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas