Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Eks Danjen Kopassus Palsukan Dokumen Senjata Api Ilegal agar Bisa Dikirim ke Jakarta

Daddy melanjutkan sekira awal April 2019 atau sesaat sebelum pencoblosan Pemilu 2019, Soenarko meminta agar senjata api tersebut dikirim ke Jakarta.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Sebut Eks Danjen Kopassus Palsukan Dokumen Senjata Api Ilegal agar Bisa Dikirim ke Jakarta
Reza Deni/Tribunnews.com
Dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Polri membeberkan soal penyidikan kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko. 

Beni diketahui membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh. Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.

Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.

Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.

Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.

Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengiriman Senpi dari Aceh ke Jakarta Menurut Tersangka Heriyansah, Supir Soenarko"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas