Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP akan Beri Bantuan Hukum Bila Diminta Habil Marati

Habil Marati kini menjadi tersangka dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPP akan Beri Bantuan Hukum Bila Diminta Habil Marati
tangkap layar KompasTV/Tribunnews.com-IRWAN RISMAWAN
Habil Marati dan Kivlan Zen - Profil Habil Marati: Politisi PPP, Eks ManajerTimnas yang jadi Pendana Rencana Pembunuhan 4 Pejabat Negara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Habil Marati bila diminta.

Habil merupakan kader PPP yang pernah menjabat sebagai Bendahara DPP PPP pada era kepemimpinan Suryadharma Ali.

Habil Marati kini menjadi tersangka dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

"Begini siapapun kader yang punya masalah hukum karena kita juga menganut asas praduga tak bersalah, kalau misalnya yang bersangkutan itu atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP tentu kami punya kewajiban untuk memberikan ya bantuan hukum itu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/6/2019),

Arsul mengatakan bantuan hukum diberikan bukan berarti menghalang-halangi proses hukum terhadap Habil.

Baca: Polisi: Komidi Putar PRJ Ambruk Setelah Mesin Mati Mendadak

Sama halnya bantuan hukum yang diberikan PPP kepada Ketua Umumnya Romahurmuziy (Rommy).

"Sama lah misalnya dalam katakanlah kasus pak Rommy itu kami kan jg memfasilitasi beliau meskipu. ini bukan bantuan hukum dari DPP tapi untuk katakanlah mencarikan tim pengacara yang baik untuk bisa mendampingi pak Rommy," katanya.

Berita Rekomendasi

Meskipun demikia, Arsul tidak menampik bila kasus Habil telah mencoreng PPP. Hanya saja menurut Arsul, pihaknya masih memegang asas praduga tak bersalah.

"Begini siapapun kader yang punya masalah hukum karena kita juga menganut asas praduga tak bersalah, kalau misalnya yang bersangkutan itu atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP tentu kami punya kewajiban untuk memberikan ya bantuan hukum itu tanpa tentu menghalangi ya proses-proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penegak hukum," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas