PPP Masih Kaji Sanksi kepada Habil Marati
Untuk diketahui Habil merupakan kader PPP yang pernah menjabat sebagai Bendahara DPP PPP pada era kepemimpinan Suryadharma Ali.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada Habil Marati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.
PPP menurut Arsul masih menunggu proses hukum terhadap Habil.
Untuk diketahui Habil merupakan kader PPP yang pernah menjabat sebagai Bendahara DPP PPP pada era kepemimpinan Suryadharma Ali.
"Didalam anggaran dasar anggaran rumah tangga kami ya kecuali untuk kasus tertentu kasus tertentu itu misalnya adalah korupsi, terorisme kemudian narkoba itu memang anggara dasar kami mengatur bahwa pemberhentian keanggotaan itu dilakukan setelah ada putusan keadilan yang berkekuatan tetap ya, kecuali serius crime lah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/5/2019).
Menurut Arsul partainya masih menunggu pasal tuntutuan kepada Habil, apakah ia dijerat pasal kejahatan luar biasa, atau pasal pidana biasa.
Bila pidana biasa maka sanksi yang diberikan harus menunggu putusan pengadilan.
"Ya nantikan kita liat dulu juga dakwaannya apa, ada terorisme apa tidak. atau pidana umum biasa, meskipun itu makar. kan nanti kita liat juga ya apa yang disampaikan oleh secara resmi oleh polisi pasal-paal yang disangkakan kepada pak Habil ini apa," katanya.
Arsul berharap Habil diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.ia juga meminta Habil menceritakan kasus yang menjeratnya secara rinci di pengadilan.
"Tetapi tentu kita harapkan juga proses peradilan nanti yang bisa menjawab termasuk juga pak Habil bisa membuka semuanyalah dalam proses peradilan itu apa ada peran dia dan kalau ada itu seperti apa," pungkasnya.