Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Siap Mentahkan Dalil Permohonan Tim Hukum Prabowo di MK

TKN diwakili oleh Ade Irfan Pulungan, Christina Aryani, Juri Ardiantoro, dan sebagian Tim Hukum yang terdiri dari Advokat professional.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TKN Siap Mentahkan Dalil Permohonan Tim Hukum Prabowo di MK
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Tim Kampanye Nasional (TKN) bertandang ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (11/6/2019) untuk mendaftarkan Tim Kuasa Hukum dalam proses Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) bertandang ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (11/6/2019) untuk mendaftarkan Tim Kuasa Hukum dalam proses Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019.

TKN diwakili oleh Ade Irfan Pulungan, Christina Aryani, Juri Ardiantoro, dan sebagian Tim Hukum yang terdiri dari Advokat professional.

Kedatangan Tim Hukum TKN diterima oleh tim kepaniteraan MK dan dilanjutkan dengan proses administrasi.

Direktur Hukum & Advokasi TKN yang juga Wakil Ketua Tim Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan menyampaikan bahwa kedatangan mereka disambut dengan baik oleh MK.

Irfan menyebut juga bahwa Tim Hukum TKN telah resmi mendapat Akta dengan nomer registrasi 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dari Panitera MK.

Baca: KSAD Jenderal Andika Perkasa Berdoa di Depan Jenazah George Toisutta

Baca: Ajak Masyarakat Hormati Sidang Sengketa MK di Pilpres, MUI Situbondo: Tolak Kerusuhan Jelang Putusan

Baca: KPK Periksa Direktur PT Rivomas Pentasurya untuk Kasus Bowo Sidik

Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait (APKPT) tersebut adalah dasar bagi Tim Hukum TKN untuk menjadi pihak terkait jika dibutuhkan dalam proses persidangan yang akan dilalui kedepan.

Berita Rekomendasi

"Bersamaan dengan diterimanya APKPT dari Panitera Mahkamah Konstitusi tsb, kami menyatakan siap untuk menghadapi setiap proses yang akan berlangsung, dan kami siap memberikan bukti-bukti yang diperlukan untuk mementahkan dalil-dalil dari pemohon" ujar Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Irfan juga menambahkan, bahwa materi yang disiapkan dari Tim Hukum TKN dipastikan ilmiah dan riil, dan sangat kuat untuk mematahkan tuduhan yang selama ini beredar luas dari pemohon.

Hanya saja detail materi yang dipersiapkan tersebut tidak bisa dibuka pada saat ini mengingat itu adalah materi yang disiapkan untuk dibawa saat dibutuhkan di persidangan.

"Tidak elok kami buka hari ini. Namun kami pastikan semuanya sih kuat dan legitimate untuk dibawa ke persidangan," terang Irfan.

Dengan sidang yang akan digelar dalam beberapa hari kedepan, Tim Hukum TKN menyatakan telah siap namun tetap tenang menghadapi kondisi terkini.


Setiap proses hukum kedepan adalah pembelajaran demokrasi bagi seluruh rakyat. Mari bersama-sama mengawal proses kontitusional ini tanpa meninggalkan sikap dasar demokrasi, yaitu fairness dan kesetaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas