Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Makar Sofyan Jacob, Polisi Sudah Periksa 20 Saksi dan Ahli

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Dugaan Makar Sofyan Jacob, Polisi Sudah Periksa 20 Saksi dan Ahli
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus dugaan makar dengan tersangka mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini.

"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Argo juga memastikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Sofyan telah cukup. Pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan rekaman.

Baca: Berawal Saling Ejek, Remaja 18 Tahun Tewas Dua Hari Usai Dibakar Kelompok Pemuda

Baca: iKON akan Tetap Gelar Konser Tur, Tanpa B.I dengan Formasi 6 Member

Baca: 2 Tes Kepribadian Ini Bisa Ungkap Karakter Aslimu, dari Pilih Batu Mulia dan Sosok di Pohon

Baca: Fakta Jordi Onsu, Adik Ruben Onsu yang Gelar Pesta Ultah Mewah di Singapura, Bak Crazy Rich Asia!

"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya dua alat bukti yang cukup ada. Saksi ada, tersangka yg lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik, bukti-bukti juga ada dan juga ada bentuk seperti rekaman," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

BERITA REKOMENDASI

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas