Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan

Selain makar, Sofyan Jacob pun diduga melakukan perbuatan menyebar berita bohong atau hoaks.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan
Istimewa
Sofyan Jacob. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (purn) Sofyan Jacob telah menyandang status tersangka kasus dugaan makar.

Sofyan Jacob menjadi tersangka setelah seseorang melaporkannya ke Bareskrim Polri bersama dengan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kepolisian sempat memeriksanya sebagai saksi hingga dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/5/2019).

Kasusnya saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan ada dua kasus yang menjerat Soyan jacob.

Baca: Mendekam di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Dibawakan Makanan Khas Jawa Timur oleh Mulan Jameela

Kasus pertama Sofyan Jacob diduga ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.

BERITA TERKAIT

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan 'kan ikut permufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dalam kasus ini Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain makar, Argo juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob pun melakukan perbuatan menyebar berita bohong atau hoaks.

Baca: Pengamat Tak Setuju Paslon 01 Didiskualifikasi, Begini Argumennya

Argo mengatakan akibat perbuatan tersebut Sofyan dikenakan undang-undang penyiaran bohong, undang-undang pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berikut kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Argo mengatakan bahwa Sofyan menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.

Baca: Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith : Saya Siap Bertanggung Jawab

Padahal menurut Argo yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019 adalah KPU.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo.

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo.

Saksi dan bukti

Dalam kasus yang menjerat Sofyan Jacob, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus yang menjeran mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Baca: Kemenhub Usulkan Sri Mulyani Pangkas Biaya Izin Usaha Taksi Online untuk Perorangan

Argo juga memastikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Sofyan telah cukup.

Pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan rekaman.

"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya dua alat bukti yang cukup ada. Saksi ada, tersangka yg lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik, bukti-bukti juga ada dan juga ada bentuk seperti rekaman," ungkap Argo.

Tak bisa penuhi panggilan penyidik

Sofyan Jacob sebelumnya diagendakan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Senin (10/6/2019).

Namun, Sofyan Jacob tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Atas ketidakhadirannya, Sofyan Jacob mengajukan penjadwalan ulang.

"Hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW)

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk Sofyan Jacob.

Dirinya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, Senin (17/6/2019).

"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," ujar Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

BPN prihatin

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade merasa prihatin dengan ditetapkannya Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Ia yakin Sofyan tidak terlibat atau memiliki niatan untuk makar.

"Kami tentu sangat pihatin, dan kami yakin Sofyan Jacob tidak terlibat," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/6/2019).

Juru Bicara Badan Pemenangan  Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Menurut Andre, Sofyan Jacob merupakan purnawirawan kepolisian yang memiliki jiwa patriotisme yang tinggi, sama seperti Kivlan Zen, dan Mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Baca: Menkominfo Buka Suara Soal Akses Sosial Media yang Dikabarkan Akan Dibatasi Kembali Saat Sidang MK

Baca: Simak Ramalan Zodiak Jumat 14 Juni 2019: Cancer Jadi Inspirasi, Aquarius Mujur, Zodiakmu Bagaimana?

Baca: Robby Sugara Meninggal Dunia, Anaknya Sebut Sang Ayah Sempat Sesak Napas hingga Muntah

Sehingga menurutnya, para purnawirawan tersebut tidak mungkin memiliki niatan untuk makar.

"Mereka termasuk pak Sofyan memiliki jiwa patriotisem tinggi, tidak mungkin ada niatan makar," katanya.

Andre yakin bila hukum adil dan tegak, Sofyan Jacob, Kivlan Zen dan Soenarko akan terbebas dari tudingan makar.

Ia yakin tidak ada bukti yang menunjukkan Sofyan Jacob melakukan makar.

"Kami yakin di penghujung peradilan, mereka bisa lepas," katanya. (tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi/ Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas