Tak Perlu Ada Aksi Massa saat Sidang Sengketa Pilpres di MK
Ia menduga ada pihak-pihak yang secara sengaja ingin membuat situasi makin gaduh.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jerry Sumampouw menyarankan agar tak perlu ada aksi saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2019.
Ia mengatakan aksi massa hanya akan membuat tensi politik semakin tinggi.
Terlebih, katanya kini masih terjadi pengangkapan tokoh-tokoh yang diduga terlibat kerusuhan aksi 22 Mei lalu.
"Aksi massa itu akan membuat tensi poltik kita itu makin tinggi lagi karena masih berproses penangkapan-penangkapan akibat dari kerusuhan 22 Mei lalu," katanya saat diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Ia menduga ada pihak-pihak yang secara sengaja ingin membuat situasi makin gaduh.
Namun, kegaduhan tersebut tak terkait dengan Pemilu dan Pilpres.
Baca: Asa Di Balik Imbauan Prabowo Agar Pendukungnya Tak Berbondong-bondong Ke MK
"Seperti Aksi 212 tidak terlihat adanya kertaikatan erat dengan pemilu, demo di Bawalsu dengan massa begitu banyak tidak wajar ini dugaan saya," jelasnya.
Menurutnya, tensi politik yang makin tinggi tak baik bagi kehidupan bangsa dan bernegara.
Karena, kata Jerry, hal tersebut dapat menciptakan ketidakharmonisan di tengah-tengah masyarakat pasca Pilpres.
"Tensi politik yang tinggi ini tidak bagus untuk demokrasi kita terutama untuk masyarakat. Jadi kita tidak bisa harmonis dengan kekhawatiran yang dimunculkan," tuturnya.
"Masyarakat juga jangan mau dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mengambil ruang segelintir orang yang ingin merusak masa depan bangsa," tandasnya.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, MK akan menggelar sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang pendahuluan tersebut agenda yang akan dihadirkan adalah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon yakni kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Dalam sidang tersebut juga akan ditentukan apakah sidang dilanjutkan atau tidak berdasarkan putusan sela yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi.