Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Hukum Prabowo-Sandi Harus Bisa Buktikan Kutipan-kutipan yang Digunakan

kata Bivitri, tim hukum Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan kutipan-kutipan yang digunakan tersebut bisa berdampak terhadap hasil gugatan di MK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Sandi Harus Bisa Buktikan Kutipan-kutipan yang Digunakan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi tidak bergantung banyaknya kutipan tokoh yang diajukan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) pilpres oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang mengutip banyak pernyataan tokoh.

Menurutnya, kutipan itu tidak menjadi bukti yang kuat.

"Ini bukan soal banyak-banyakan kutipan, jadi saya sudah baca satu-satu perbaikan permohon tim 02. Dari poin 168-174, itu ada kutipan pakar-pakar, termasuk Saldi Isra yang sekarang jadi hakim MK. Bukan berarti banyak kutipan itu bagus karena yang kita bicarakan itu permohonan perkara, bukan skripsi atau makalah," katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Baca: Jaksa Tuntut Dua Hakim PN Jaksel 8 Tahun Penjara

Untuk itu, kata Bivitri, tim hukum Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan kutipan-kutipan yang digunakan tersebut bisa berdampak terhadap hasil gugatan di MK.

Ia juga menuturkan, sangat sulit bagi tim hukum Prabowo-Sandi untuk membuktikan sebuah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan basis bukti kutipan-kutipan dari berita.

"MK itu sangat jarang memutus kecurangan terkait TSM. Saya melihat permohonan yang menggunakan link berita ini masih seperti makalah ya, jadi belum bisa dilihat apakah buktinya valid dan cukup," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas