Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Karena Pelanggaran Etika dan Rendahkan MK
Bambang Widjojanto dilaporkan oleh sekumpulan advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019), karena masalaha ini.
Editor: Whiesa Daniswara
Bambang Widjojanto dilaporkan oleh sekumpulan advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019), karena masalaha ini.
TRIBUNNEWS.COM - Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju melaporkan Bambang Widjojanto (BW) ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta Barat pada Kamis (13/06/2019).
Salah satu anggota advokat tersebut, Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.
Baca: Sempat Dipertanyakan TKN, Kini Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Dianggap Langgar Etika
Baca: Bambang Widjojanto Soroti Dana Kampanye Paslon 01, Kekayaan Jokowi Ikut Dibahas
Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.
Aturan itu berbunyi "Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".
Selanjutnya, ujar Sandi, pada saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang dinilainya merendahkan MK.
"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata dia.
Baca: Bambang Widjojanto Enggan Tanggapi soal Jumlah Saksi yang Akan Diajukan dalam Sidang Gugatan Pilpres
Baca: Selama Masa Cuti, Bambang Widjojanto Tidak Digaji Pemprov DKI
Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.
Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK. Sandi berharap, BW segera dipanggil oleh Peradi.
"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.
Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan ke Peradi, Bambang Widjojanto Dianggap Langgar Etika dan Rendahkan MK