Dari 447 Orang yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 22 Mei, 100 Orang Ditangguhkan Penahanannya
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menahan 447 orang terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.
Bagaimana nasib ratusan orang itu kini?
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.
"Iya betul, dari 447 ada 100 orang yang sudah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Baca: Keluarga Tak Mengira Robby Sugara Meninggal Akibat Penyakit Jantung
Baca: KPU Akan Cantumkan Penolakan Terhadap Berkas Gugatan Perbaikan Prabowo-Sandi
Baca: Pengacara Han Seo Hee Sebut Ada Artis YG Entertainment Lain yang Menggunakan Narkoba
Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud Asep antara lain seperti bobot keterlibatan orang yang ditahan, kondisi kesehatan, dan lain sebagainya.
"Pertama, adalah pertimbangan bagaimana bobot keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatannya juga. Karena ada yang diamankan di saat itu menjadi sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi tersebut," ucapnya.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu juga menyebut penangguhan juga dilakukan melihat masing-masing peran ratusan orang yang ditahan tersebut.
Asep menyebut ada orang yang memnag terlibat secara masif dalam unjuk rasa, namun ada pula yang sekedar tak mempedulikan perintah dari aparat keamanan yang bertugas.
Baca: KPU Keberatan Soal Revisi Gugatan Tim Prabowo-Sandi
"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang sekedar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan. Misal dikatakan harus bubar tidak mengindahkan itu juga merupakan tindakan melanggar hukum. Diatur dalam pasal 218 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan terdapat sembilan orang meninggal dunia dan sekitar 447 orang ditahan usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 silam.
"Sampai hari ini kami mencatat ada sembilan korban meninggal dunia. Dan dari tindakan hukum tanggal 21 dan 22 Mei ini, ada 447 (orang) yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya," kata Asep saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6).
Asep menjelaskan hingga kini penyelidikan atas penyebab kematian sembilan orang akibat kerusuhan itu masih dilakukan.
Percepat pemanggilan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan penyidik belum bisa memastikan kapan eks anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid akan dipanggil kepolisian.
Asep menyebut penyidik masih merencanakan jadwal pemanggilan terhadap Fauka Noor Farid terkait Aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Meski demikian, ia mengatakan pemanggilan itu akan dilakukan sesegera mungkin.
Baca: 4 Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dibuka, Pendaki Hanya Boleh Sampai Plawangan
Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing
"Masih dalam perencanaan penyidik dan sesegera mungkin akan kita panggil," ujar Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Pemanggilan terhadap Fauka bukan tanpa dasar.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu menuturkan nama Fauka disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka aksi kerusuhan 21-22 Mei yakni AG alias Kobra Hercules.
"Kita tahu kemarin saudara F ini sudah disebut dalam BAP-nya tersangka terlebih dahulu yang diperiksa yaitu AG (alias Kobra Herkules). Jadi berdasarkan itulah penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan," katanya.
Keterangan Cobra Hercules
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihak kepolisian agar segera menggelar pemeriksaan terhadap mantan anggota Tim Mawar yaitu, Fauka Noor Farid.
Pemeriksaan terhadap Fauka tersebut menurut Iqbal dilakukan setelah tersangka atas nama Abdul Gani atau sering disebut Cobra Hercules menyebut-nyebut nama Fauka ketika diperiksa.
“Saudara F sudah disebut oleh salah satu tersangka dugaan makar yakni Cobra Hercules, benar atau tidak pernyataan itu kami akan memanggil saudara F,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Iqbal menjelaskan bahwa Cobra Hercules dalam pemeriksaan mengatakan bahwa Fauka sering mengikuti rapat perencanaan kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.
“Benar atau tidaknya nanti akan terungkap dalam pemeriksaan,” tegas Iqbal.
Baca: Uji Publik Gratis Kembali Digelar Berikut 4 Fakta LRT Jakarta Termasuk Cara Mendaftarnya
Baca: Polisi Ungkap Peran Habil Marati dalam Kerusuhan 21-22 Mei
Selain sebagai anggota Tim Mawar yang terlibat dalam penculikan aktivis tahun 1998 lalu, Fauka juga diketahui merupakan mantan anak buah Prabowo Subianto di satuan Kopassus.
Fauka pensiun dengan pangkat terakhir letnan kolonel dan kemudian mendukung pencalonan Prabowo sebagai presiden dalam kontestasi Pemilu 2014 dan 2019 melalui organisasi sayap Garda Prabowo.
Fauka sendiri mengaku baru mengenal Abdul Gani alias Cobra Hercules dalam satu bulan terakhir dan membantah mempersilakan Abdul Gani masuk organisasi Garda Prabowo.
Berniat menjarah
Polisi meringkus pelaku perusakan mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan tersangka berjumlah empat orang yakni SL, DI, WN, dan DO.
Hengki mengatakan pelaku sengaja datang karena ingin melakukan penjarahan.
"Dimana kami amankan pelaku ini merupakan. Kelompok kejahatan dimana aksinya selain untuk melakukan Kerusuhan mereka juga melakukan penjarahan" ujar Hengki di Polres Jakbar, Jumat (14/06/19).
Baca: Ini 7 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi Sebelum Diperbaiki
Baca: Saut Situmorang Usulkan Ketua KPK Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Ini Alasannya
Baca: Kompolnas : Belum Ada Polisi yang Dilaporkan Terkait Rusuh 22 Mei
Hengki mengungkapkan berdasarkan analisis CCTV yang diperoleh dari temuan di lapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku SU merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob.
Dirinya juga mencuri tas yang berisikan senjata api jenis Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob, di Slipi Jakarta Barat saat kerusuhan tanggal 22 Mei 2019.
"Ini kita tangkap 4 orang karena ada properti Brimob yang dicuri sampai sekarang harus kita amankan. Ada beberapa (properti) seperti senjata api dan sebagainya," tutur Hengki.
Masih dikatakannya, pelaku mengakui bahwa benar pelaku mengambil tas yang berisi uang 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa.
Baca: Jejak Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria Hingga Berada di Padepokan Monghiang Banten
Baca: Meski Ditahan, Romahurmuziy Akui Aktif Pantau Perkembangan Pilpres 2019
Baca: Deretan Potret Frederik Kiran, Cucu Soekarno yang Ganteng dan Berparas Bule
Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan 1 pucuk senjata api jenis Glock 17, 1 unit honda Vario hitam, 1 unit HP samsung, 1 unit HP xiomi, 1 unit hp xiomi ,1 unit hp vivo, 13 butir peluru,1 buah jaket,b1 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 buah celana, 1 pasang sepatu, uang sejumlah Rp 1.135.000
Dengan ditangkapnya empat orang tersebut, sudah 189 tersangka yang diamankan oleh polisi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk beli burung
Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29), tersangka perusakan mobil Brimob dan pencurian senjata api jenis Glock 17 ternyata juga menggasak uang Rp 50 juta.
Uang tersebut diduga diambil Supriatna dari mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca: Menhan : Tim Mawar Sudah Selesai, Luka Lama Jangan Dibawa-bawa Lagi
"Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV, pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Uang Rp 50 juta tersebut diduga telah dihabiskan oleh Supriatna.
Dia diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, membeli emas, hingga membeli burung.
Pelaku kemudian diduga sengaja membakar tas yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut dan kartu ATM, serta kartu anggota kepolisian untuk menghilangkan barang bukti.
"Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas," tutur Argo.
Baca: Polisi Sebut Tersangka Penebar Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ingin Cari Pamor
Dalam penangkapan Supriatna, polisi menyita barang bukti lain di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten.
Barang bukti lain yang disita diantaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, cincin, kalung hingga gelang emas, dan 13 butir peluru.