Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaya Anwar Usman Saat Pimpin Sidang Sengketa Pilpres

Hakim Konstitusi, Anwar Usman, memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gaya Anwar Usman Saat Pimpin Sidang Sengketa Pilpres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kiri) dan Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan) mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). Anwar usman dan Aswanto terpilih secara voting sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman, memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

Sidang sengketa Pilpres ini digelar di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Selama berjalannya sidang, Anwar Usman duduk tegap di jajaran barisan sembilan hakim konstitusi.

Di awal persidangan, dia sempat memakai kacamata. Namun, pada saat, dia mempersilakan para pihak berperkara memperkenalkan diri, kacamata itu dicopot dan ditaruh di meja.

Sebagai ketua majelis hakim, Anwar Usman cukup aktif. Dia beberapa kali berkomunikasi dengan pihak pemohon perkara untuk memandu jalannya sidang.

Ilustrasi
Ilustrasi (istimewa)

Baca: Turun ke Jalan Saat Sidang Sengketa Pilpres, GNKR Bantah Gelar Aksi untuk Dukung Prabowo-Sandi

Sambil sesekali memperhatikan monitor yang berada di meja.

BERITA REKOMENDASI

Selama persidangan, dia sempat berkomunikasi dengan hakim konstitusi, Aswanto, di sebelah kanan, dan I Dewa Gede Palguna, yang duduk di sebelah kiri dari Anwar.

Mengingat waktu mendekati shalat jumat, maka Anwar memutuskan untuk menunda persidangan sampai pukul 13.30 WIB.

Setelah itu, sidang akan kembali dimulai dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

"Sidang ditunda sampai pukul 13.30 WIB, kata Anwar Usman menunda sidang.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kanan) usai mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). Anwar usman dan Aswanto terpilih secara voting sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kanan) usai mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). Anwar usman dan Aswanto terpilih secara voting sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas