Geram Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dipertanyakan, BW: Tanya Sama Gubernur
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani bahkan mengatakan BW harusnya mundur dari jabatan di TGUPP saat memutuskan menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pemilu 2019 dipertanyakan kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin lantaran yang bersangkutan masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov Jakarta.
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani bahkan mengatakan BW harusnya mundur dari jabatan di TGUPP saat memutuskan menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Menanggapi hal tersebut,BW, sapaan Bambang meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
“Siapa bilang harus seperti itu (mundur), tanya sama Gubernur, anda (wartawan) jangan bertindak seperti Gubernur,” ungkap BW jelang sidang perdana sengketa hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Baca: Ginjal Bisa Rusak karena Banyak Minum? Berapa Takaran yang Pas? Simak Kata Ahli Kesehatan
Baca: Mahfud MD: MK Tidak Bisa Langsung Menetapkan Pemenang - Membahas Sidang Gugatan Pilpres
Baca: Terdakwa Pembunuhan Jamaah Masjid di Christchurch Mengaku Tak Bersalah
Seperti diketahui BW juga dilaporkan ke Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) lantaran dianggap merendahkan MK dengan menyebut ‘mahkamah kalkulator’.
BW pun mengaku tak ambil pusing jika ada yang melaporkan dirinya atas ucapannya tersebut.
Kini ia mengaku sedang fokus untuk menghadapi sidang sengketa Pemilu 2019.
“Saya sedang menjalani tugas negara yang sangat berat, sangat mulia, saya persilakan (jika ada yang melapor). Fokus saya adalah memperjuangkan kedaulatan rakyat,” pungkasnya sambil terburu-buru menuju ruang sidang.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai sekitar pukul 09.00.