Kompolnas : Belum Ada Polisi yang Dilaporkan Terkait Rusuh 22 Mei
Selain itu, Kompolnas juga belum menerima laporan soal makar dan penyelundupan senjata
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto mengatakan, sampai saat ini Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) belum menerima laporan dari masyarakat terkait polisi dikerusuhan 22 Mei lalu.
Selain itu, Kompolnas juga belum menerima laporan soal makar dan penyelundupan senjata.
Baca: Dalami Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa, Direktorat Siber Kejar Kreator Hoaks-nya
"Sampai sekarang belum ada yang melaporkan kepada Kompolnas terkait pengamanan kerusuhan. Yang ditindak polisi bukan demonstran. Yang ditindak oleh polisi adalah perusuh. Yang ditangkap itu perusuh semua," ujar Bekto Suprapto, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2019).
Sejauh ini, dia mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Undang-Undang.
Sebab, dalam satu tahun Kompolnas dapat menerima sekitar 4.000 laporan dari masyarakat baik langsung maupun bersurat.
"Jadi kalau mau mengkritisi polisi, polisi memang perlu dikritisi, tapi ada rambu-rambunya. Selama ini Kompolnas melihat polisi, sudah melakukan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu," jelas dia.
Baca: Saut Situmorang Usulkan Ketua KPK Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Ini Alasannya
Dia berharap kondisi tersebut, dapat berlangsung jangka panjang dan polisi ke depan tetap bertugas sesuai tagline Promoter atau Profesional, Modern, dan Terpercaya.
"Ya kepolisian harus promoter, profesional, modern, dan terpercaya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.