Menang atas PT KCN Majelis Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan PT KBN
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang mengajukan gugatan terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama (KTU). Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 9 Agustus 2018.
“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 11 Januari 2019”, tutur Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum PT. KBN kepada media pada Rabu, (12/6/2019).
Hamdan menjelaskan bahwa hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan. “Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum. Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan PT KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra” ujar Hamdan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa PT. KBN adalah pemilik sah wilayah usaha Pier I sampai Pier III. “Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT. KBN”, ungkap Hamdan.
Hamdan menambahkan tergugat wajib membayar kerugian PT. KBN. “Pengadilan memerintahkan PT KCN dan KSOP V Marunda untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apapun di wilayah usaha PT KBN dan secara tanggung renteng membayar kerugian materi PT. KBN senilai Rp773 miliar”, papar Hamdan.
Kepala Bagian Humas PT. KBN (Persero) Tumpak Saut Manurung menyambut baik keputusan tersebut. “Dengan keluarnya putusan ini berarti telah terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam Perjanjian Konsesi Selama 70 Tahun yang ditandatangani oleh pihak PT. KCN. Dalam perbuatan melawan hukum (PMH) itu pasti ada unsur pidana, kami menyambut baik keputusan yang menyelamatkan aset negara ini. PT. KBN sudah menang di PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya harap para tergugat bisa menerima semua keputusan tersebut” tutup Tumpak