Polisi Limpahkan Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Argo mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu proses penelitian berkas perkara dari jaksa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara dikirim ke Kejati Dki atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Argo mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu proses penelitian berkas perkara dari jaksa.
"Kami menunggu daripada keputusan Jaksa," tutur Argo.
Baca: Moeldoko: Jangan Macam-macam, Kami Akan Bikin Sesuatu Kalau Macam-macam
Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Sementara, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019 lalu.