Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Digelar Selasa 18 Juni

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Digelar Selasa 18 Juni
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU RI.

KPU RI merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.

Baca: Lagu Ganti Presiden Berkumandang di Tengah Aksi Massa Kawal MK

"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6/2019). Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar, pada saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.

Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.

Berita Rekomendasi

"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepanitraan semua jadwal akan disesuaikan," kata dia.

Setelah menyampaikan kesepakatan itu, semua pihak berperkara menyepakati.

Sehingga, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu diminta menyerahkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon sebelum sidang dimulai pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

"Pihak terkait dan Bawaslu juga, Selasa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas