Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia

Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6/2019).

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

"Penangkapan dilakukan oleh KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia,” ungkap Agus.

"Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar,” imbuhnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6/2019).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6/2019). (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Agus mengatakan kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

"Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas