Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto: Tak Mungkin Hanya 15 Saksi dan 2 Ahli

Jika memang serius, Bambang menilai, MK seharusnya memberikan keleluasaan terkait jumlah saksi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bambang Widjojanto: Tak Mungkin Hanya 15 Saksi dan 2 Ahli
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya ingin membuktikan semua dalil mengenai dugaan kecurangan yang ada dalam gugatannya.

Untuk itu, dia mempertanyakan pembatasan saksi sebanyak 15 orang dan 2 ahli dalam sidang sengketa pilpres ini.

"Kalau kami harus membuktikan semua dalil di situ, sepertinya tidak mungkin dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Jika memang serius, Bambang menilai, MK seharusnya memberikan keleluasaan terkait jumlah saksi.

Baca: Sekjen Berkarya : Para Saksi yang Minta Jaminan Keselamatan

Tim hukum 02 akan tetap menyerahkan daftar saksi sesuai dengan kebutuhan mereka dalam sidang ini.

Bambang mengatakan, pihaknya akan menyerahkan keputusannya kepada Majelis Hakim.

"Jadi kami tidak mau terjebak dalam pernyataan yang sempit, sederhana, mengacaukan. Kita kasih saja buktinya ini dan ini dimaksudkan untuk membuktikan sebagian besar dalil kami," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BW: Kami Ingin Buktikan Semua Dalil, Tak Mungkin Hanya 15 Saksi dan 2 Ahli"

Penulis : Jessi Carina


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas